Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Alat pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi spesifikasi teknis yang meliputi:
a. bahan;
b. bentuk;
c. ukuran;
d. kombinasi warna; dan/atau
e. jarak pemasangan.
(2) Pemenuhan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan lokasi pemasangan.
(3) Ketentuan mengenai spesifikasi teknis alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
