Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalur penghentian darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f merupakan jalur yang disediakan pada Jalan yang memiliki turunan tajam dan panjang untuk keperluan darurat atau untuk memperlambat laju kendaraan, jika mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman. (2) Jalur penghentian darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengantisipasi turunan panjang yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lepas kontrol pada kendaraan akibat kegagalan fungsi sistem pengereman. (3) Jalur penghentian darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kelandaian tanjakan; b. kelandaian turunan; c. kelandaian datar; atau d. timbunan pasir.
Koreksi Anda