Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pita penggaduh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e merupakan kelengkapan pada Jalan yang berfungsi sebagai: a. mengurangi kecepatan kendaraan; b. mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai; c. melindungi penyeberang Jalan; dan d. mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan. (2) Pita penggaduh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut jenisnya terdiri atas: a. rumble strip; b. soulder rumble; dan c. rumble area.
Koreksi Anda