Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pulau lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d merupakan bagian Jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor berfungsi sebagai:
a. tempat berlindung saat menunggu kesempatan menyeberang bagi pejalan kaki yang tidak dapat menyeberang langsung dalam 1 (satu) tahap;
b. membantu penyeberang Jalan;
c. kepentingan "traffic calming"; dan
d. mengarahkan lalu lintas.
(2) Pulau lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengurangi kecepatan kendaraan.
(3) Pulau lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kerb, tanah urugan, tanaman, dan utilitas lainnya;
dan
b. marka tanda.
Koreksi Anda
