Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pulau lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d merupakan bagian Jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermotor berfungsi sebagai: a. tempat berlindung saat menunggu kesempatan menyeberang bagi pejalan kaki yang tidak dapat menyeberang langsung dalam 1 (satu) tahap; b. membantu penyeberang Jalan; c. kepentingan "traffic calming"; dan d. mengarahkan lalu lintas. (2) Pulau lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengurangi kecepatan kendaraan. (3) Pulau lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kerb, tanah urugan, tanaman, dan utilitas lainnya; dan b. marka tanda.
Koreksi Anda