Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cermin tikungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan kelengkapan pada Jalan yang berfungsi sebagai: a. pengamatan area luar dua arah; b. membantu kebebasan pandangan pada Jalan akses dengan radius sempit; c. keselamatan pada kawasan penyeberangan dengan Jalan masuk di kawasan perumahan; dan d. menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor pada segmen tikungan tajam. (2) Cermin tikungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. cermin tikungan setengah lingkaran; dan b. cermin tikungan lingkaran penuh.
Koreksi Anda