Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pagar pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan kelengkapan pada Jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan agar tidak keluar dari jalur lalu lintas.
(2) Pagar pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pagar pengaman kaku (rigid);
b. pagar pengaman semi kaku;
c. pagar pengaman fleksibel; dan
d. pagar pengaman lainnya.
Koreksi Anda
