Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat pengaman Pengguna Jalan digunakan untuk pengamanan terhadap Pengguna Jalan. (2) Alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pagar pengaman; b. cermin tikungan; c. patok lalu lintas (delineator); d. pulau lalu lintas; e. pita penggaduh; f. jalur penghentian darurat; dan g. pembatas lalu lintas.
Koreksi Anda