Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Alat pengaman Pengguna Jalan digunakan untuk pengamanan terhadap Pengguna Jalan.
(2) Alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pagar pengaman;
b. cermin tikungan;
c. patok lalu lintas (delineator);
d. pulau lalu lintas;
e. pita penggaduh;
f. jalur penghentian darurat; dan
g. pembatas lalu lintas.
Koreksi Anda
