Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan: a. umur teknis; b. kebijakan pengaturan lalu lintas; dan c. keberadaan fisik. (2) Penghapusan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian kinerja oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda