Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional;
b. menggunakan penyedia barang/jasa nasional;
c. wajib mencantumkan persyaratan penggunaan standar nasional INDONESIA atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang; dan
d. besaran penggunaan komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri yang mengacu pada daftar
inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
Koreksi Anda
