Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional; b. menggunakan penyedia barang/jasa nasional; c. wajib mencantumkan persyaratan penggunaan standar nasional INDONESIA atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang; dan d. besaran penggunaan komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
Koreksi Anda