Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 48 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a didelegasikan kepada:
a. Direktur Jenderal, untuk Jalan nasional di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
b. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, untuk Jalan nasional yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan oleh gubernur, bupati, dan walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d harus berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
