Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Mempawah yang selanjutnya disebut BPPTD Mempawah merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) BPPTD Mempawah dipimpin oleh Kepala.