Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi. (2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (3) Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang pelayaran. (4) Ketentuan mengenai Program Studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
Koreksi Anda