Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
