Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, sumber daya manusia, umum, dan kerja sama.
Koreksi Anda
