Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda