Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.
Koreksi Anda
