Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi.
(2) Ketentuan mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Statuta Polteknik Pelayaran Sumatera Barat.
Koreksi Anda
