Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Kepala Satuan, Kepala Pusat, Ketua Program Studi, dan Kepala Unit merupakan jabatan noneselon.
Koreksi Anda
