Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda