Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Pelayaran Sumatera Barat. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda