Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 43 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Politeknik Pelayaran Sumatera Barat menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda
