Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi perencanaan sumber daya manusia, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda