Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia;
c. Bagian Karier Sumber Daya Manusia;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
