Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi perencanaan sumber daya manusia; b. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi akuisisi, pengembangan kompetensi, peningkatan kualifikasi, retensi, pemantauan dan evaluasi manajemen talenta, serta pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia; c. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pelaksanaan asesmen hasil akuisisi, penempatan talenta, manajemen karier, penugasan, layanan administrasi, kesejahteraan, disiplin, sumber daya manusia, serta sistem merit; d. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta administrasi reformasi birokrasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda