Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi perencanaan sumber daya manusia;
b. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi akuisisi, pengembangan kompetensi, peningkatan kualifikasi, retensi, pemantauan dan evaluasi manajemen talenta, serta pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia;
c. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pelaksanaan asesmen hasil akuisisi, penempatan talenta, manajemen karier, penugasan, layanan administrasi, kesejahteraan, disiplin, sumber daya manusia, serta sistem merit;
d. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta administrasi reformasi birokrasi;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
