Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Analisa dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat dan perkeretaapian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian, serta pelaksanaan koordinasi administrasi reformasi birokrasi bidang akuntabilitas;
b. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut dan multimoda termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Jenderal, dan penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal;
dan
c. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara dan penunjang termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Biro, penyusunan perjanjian kinerja Biro, sistem pengendalian internal, serta unit manajemen risiko Sekretariat Jenderal dan Kementerian.
Koreksi Anda
