Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya, laporan kinerja instansi pemerintah, perjanjian kinerja Kementerian, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri, serta sistem pengendalian internal, dan unit manajemen risiko Kementerian.
Koreksi Anda