Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Bagian Pentarifan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, pelayanan administrasi pentarifan di bidang transportasi, penyiapan bahan untuk lembaga negara dan pemerintah, pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
