Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, pembiayaan yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi darat, perkeretaapian dan integrasi transportasi, serta bahan rapat kerja dengan lembaga negara terkait program dan anggaran; b. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, pembiayaan yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi laut dan multimoda, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyusunan program dan anggaran; dan c. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, pembiayaan yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi udara dan penunjang.
Koreksi Anda