Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri, program dan anggaran serta penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Koreksi Anda
