Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Rencana; b. Bagian Program; c. Bagian Pentarifan dan Pelaporan; d. Bagian Analisa dan Evaluasi; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda