Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, rencana kerja dan anggaran yang bersumber dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
c. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, administrasi pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk lembaga negara dan pemerintah serta pengelolaan jabatan fungsional bidang perencanaan;
d. penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan perencanaan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Kementerian serta penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian, Sekretariat Jenderal dan Biro Perencanaan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
