Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal, terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
f. Biro Umum; dan
g. Biro Komunikasi dan Informasi Publik.
Koreksi Anda
