Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan diberikan pada:
a. Pesawat Udara Negara;
b. Pesawat Udara yang digunakan untuk tamu kenegaraan;
c. Pesawat Udara yang digunakan untuk bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescue); dan
d. Pesawat Udara yang digunakan untuk bantuan bencana alam.
(2) Selain pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Pesawat Udara milik perkumpulan olah raga kedirgantaraan dapat diberikan pembebasan oleh Direktur Jenderal.
(3) Tata cara pembebasan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan bagi Pesawat Udara milik perkumpulan olah raga kedirgantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
