Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat ditinjau paling cepat 2 (dua) tahun setelah penetapan, kecuali pada keadaan tertentu. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7% (tujuh per seratus); atau b. keadaan luar biasa (force majeure) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DRAFT
Koreksi Anda