Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Teks Saat Ini
Besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk Penerbangan Dalam Negeri dan Penerbangan Luar Negeri ditetapkan dalam Rupiah (Rp) dan Penerbangan Lintas (Over Flying) ditetapkan dalam Dollar Amerika (US$).
Koreksi Anda
