Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk Penerbangan Dalam Negeri dan Penerbangan Luar Negeri ditetapkan dalam Rupiah (Rp) dan Penerbangan Lintas (Over Flying) ditetapkan dalam Dollar Amerika (US$).
Koreksi Anda