Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap usulan penetapan besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan dengan tahapan sebagai berikut: a. evaluasi kelengkapan dokumen administrasi; dan b. evaluasi teknis. (2) Evaluasi kelengkapan dokumen administrasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan penetapan besaran biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan. (3) Dalam hal kelengkapan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dengan mempertimbangkan aspek penarifan dan hukum, dilakukan tahap evaluasi teknis. (4) Dalam hal hasil evaluasi kelengkapan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tidak lengkap, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya usulan penetapan besaran biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan, (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA harus melengkapi dokumen. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA tidak memenuhi kelengkapan dokumen administrasi, maka usulan penetapan besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan dinyatakan ditolak. (6) Direktur Jenderal melakukan pembahasan bersama dengan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA dan pihak-pihak terkait dalam rangka evaluasi teknis, serta meminta data dan/atau informasi tambahan sebagai data dukung dan pelengkap atas usulan penetapan besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan. DRAFT (7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila permohonan penetapan besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan dinyatakan telah sesuai, maka diajukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja kepada Menteri untuk penetapan. (8) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) perlu dilakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan, Direktur Jenderal mengembalikan kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA. (9) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA harus menyempurnakan dan/atau memperbaiki dokumen. (10) Direktur Jenderal mengajukan usulan penetapan besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan yang diterima dari Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 14 (empat belas) hari kerja kepada Menteri untuk penetapan.
Koreksi Anda