Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA mengajukan usulan penetapan besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Usulan penetapan besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. dasar perhitungan usulan biaya, meliputi:
1. hasil perhitungan unit rate pelayanan jasa Navigasi Penerbangan;
2. kualitas pelayanan yang diberikan;
3. jangka waktu pemberlakukan besaran biaya; dan
4. perbandingan biaya dengan statistik lain;
b. data statistik pelayanan 2 (dua) tahun terakhir dan estimasi pelayanan pada tahun biaya diberlakukan;
c. telaahan dampak usulan perubahan besaran biaya terhadap beban Pengguna Jasa pelayanan Navigasi Penerbangan dan kualitas pelayanan; dan
d. hasil konsultasi dengan Pengguna Jasa.
Koreksi Anda
