Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN besaran biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan berdasarkan formulasi biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi yang diberikan.
Koreksi Anda