Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Teks Saat Ini
Penetapan faktor jarak terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk masing-masing rute Penerbangan berpedoman pada:
a. jarak terbang, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. jarak terbang untuk Pesawat Udara yang berangkat dan mendarat di Bandar Udara atau Aerodrome di dalam wilayah INDONESIA merupakan jarak terdekat (great circle distance) antara kedua Bandar Udara atau Aerodrome tersebut;
DRAFT
2. jarak terbang untuk Pesawat Udara yang datang dari Bandar Udara atau Aerodrome di luar negeri dan mendarat di Bandar Udara atau Aerodrome INDONESIA merupakan jarak terdekat (great circle distance) yang dihitung dari titik masuk (point of entry) pada ruang udara yang dilayani sampai dengan Bandar Udara atau Aerodrome yang didarati di INDONESIA;
3. jarak terbang untuk Pesawat Udara yang berangkat dari Bandar Udara atau Aerodrome INDONESIA ke Bandar Udara atau Aerodrome di luar negeri merupakan jarak terdekat (great circle distance) antara Bandar Udara atau Aerodrome pemberangkatan di INDONESIA sampai titik keluar (point of exit) pada ruang udara yang dilayani;
4. jarak terbang untuk Pesawat Udara yang melakukan terbang lintas merupakan jarak terdekat (great circle distance) antara titik masuk (point of entry) sampai dengan titik keluar (point of exit) pada ruang udara yang dilayani;
5. jarak terbang yang dihitung dikurangi 20 (dua puluh) kilometer untuk setiap pemberangkatan dari Bandar Udara atau Aerodrome dan pendaratan di Bandar Udara atau Aerodrome di dalam wilayah INDONESIA;
dan
6. jarak terbang yang digunakan dalam Penerbangan Lokal, dihitung dalam satuan waktu yang merupakan selisih waktu antara pemberangkatan dan pendaratan Pesawat Udara yang sama.
b. faktor jarak terbang, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. faktor jarak terbang merupakan angka yang dipergunakan sebagai pengganti jarak terbang Pesawat Udara dan dihitung sama dengan jarak terbang dibagi dengan 100 (seratus) kilometer;
2. faktor jarak terbang untuk Pesawat Udara dengan jarak terbang kurang dari 100 (seratus) kilometer dihitung sama dengan 1; dan
3. faktor jarak terbang untuk Penerbangan Lokal dihitung dengan melakukan konversi jarak terbang Penerbangan Lokal dengan mempertimbangkan kecepatan jelajah ekonomis (economic cruising speed) sebagaimana tercantum dalam aircraft flight manual.
Koreksi Anda
