Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Teks Saat Ini
(1) Unit rate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan biaya pokok per satuan jasa pelayanan Navigasi Penerbangan untuk setiap struktur pelayanan pada periode tertentu.
(2) Ketentuan penggunaan unit rate sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. perhitungan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan untuk Penerbangan Dalam Negeri, menggunakan unit rate untuk Penerbangan Dalam Negeri;
b. perhitungan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan untuk Penerbangan Luar Negeri, menggunakan unit rate untuk Penerbangan Luar Negeri; dan
c. perhitungan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan untuk Penerbangan Lintas (Over Flying), menggunakan unit rate untuk Penerbangan Luar Negeri.
DRAFT
Koreksi Anda
