Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan perhitungan untuk setiap jenis biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan sebagai berikut: a. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (en- route navigation charges), dihitung berdasarkan perkalian antara unit rate, faktor berat Pesawat Udara dan faktor jarak terbang; dan b. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan terminal (terminal navigation charges), dihitung berdasarkan perkalian antara unit rate dengan berat Pesawat Udara.
Koreksi Anda