Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Teks Saat Ini
Satuan perhitungan untuk setiap jenis biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan sebagai berikut:
a. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (en- route navigation charges), dihitung berdasarkan perkalian antara unit rate, faktor berat Pesawat Udara dan faktor jarak terbang; dan
b. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan terminal (terminal navigation charges), dihitung berdasarkan perkalian antara unit rate dengan berat Pesawat Udara.
Koreksi Anda
