Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan yang terdiri atas: a. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan Jelajah (en- route navigation charges); dan b. biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan terminal (terminal navigation charges).
Koreksi Anda