Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Teks Saat Ini
Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pelayanan lalu lintas Penerbangan (air traffic services);
b. pelayanan telekomunikasi Penerbangan (aeronautical telecommunication services);
c. pelayanan informasi aeronautika (aeronautical information services);
d. pelayanan informasi meteorologi Penerbangan (aeronautical meteorological services); dan
e. pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (search and rescue).
Koreksi Anda
