Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pelayanan lalu lintas Penerbangan (air traffic services); b. pelayanan telekomunikasi Penerbangan (aeronautical telecommunication services); c. pelayanan informasi aeronautika (aeronautical information services); d. pelayanan informasi meteorologi Penerbangan (aeronautical meteorological services); dan e. pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (search and rescue).
Koreksi Anda