Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara yang terbang di ruang udara yang dilayani diberikan pelayanan Navigasi Penerbangan.
(2) Ruang udara yang dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
DRAFT
a. Wilayah Udara selain Wilayah Udara yang pelayanan Navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian;
b. ruang udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Republik INDONESIA; dan
c. ruang udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional kepada Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
