Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara yang terbang di ruang udara yang dilayani diberikan pelayanan Navigasi Penerbangan. (2) Ruang udara yang dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: DRAFT a. Wilayah Udara selain Wilayah Udara yang pelayanan Navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian; b. ruang udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Republik INDONESIA; dan c. ruang udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional kepada Republik INDONESIA.
Koreksi Anda