Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelaynan Jasa Navigasi Penerbangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan Wilayah Udara, Pesawat Udara, Bandar Udara, angkutan udara, Navigasi Penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. 2. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan INDONESIA. 3. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di INDONESIA serta tidak berorientasi mencari keuntungan, berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. 4. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan. DRAFT 5. Pesawat Udara Negara adalah Pesawat Udara yang digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 7. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas. 8. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak Pesawat Udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan Penerbangan. 9. Penerbangan Jelajah adalah pergerakan Pesawat Udara yang dimulai dari fase keberangkatan sampai dengan fase awal fase kedatangan melalui suatu jalur Penerbangan dengan batas ketinggian minimum yang ditentukan (minimum en-route altitude). 10. Penerbangan Dalam Negeri adalah Penerbangan antar Bandar Udara dalam wilayah Republik INDONESIA. 11. Penerbangan Luar Negeri adalah Penerbangan dari Bandar Udara di dalam negeri dengan atau tanpa melakukan transit di Bandar Udara lainnya di dalam negeri ke Bandar Udara di luar negeri atau sebaliknya. 12. Penerbangan Lintas (Over flying) adalah Penerbangan yang melintasi Wilayah Udara INDONESIA tanpa melakukan pendaratan di Bandar Udara di wilayah INDONESIA. 13. Penerbangan Lokal adalah Penerbangan oleh Pesawat Udara yang tinggal landas dan mendarat di Bandar Udara yang sama tanpa mengadakan pendaratan di Bandar Udara lainnya. 14. Pengguna Jasa adalah pengguna jasa pelayanan Navigasi Penerbangan. 15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penerbangan. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Koreksi Anda