Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 TAHUN 2024 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubunga Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 TAHUN 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 TAHUN 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.