Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 151 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1941), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
