Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Teks Saat Ini
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau BUMN Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menyediakan data dan informasi penyelenggaraan PSO dalam sistem informasi yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Koreksi Anda
