Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan PSO.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada akhir pelaksanaan penyelenggaraan PSO pada tahun berjalan.
Koreksi Anda
