Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan PSO. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada akhir pelaksanaan penyelenggaraan PSO pada tahun berjalan.
Koreksi Anda