Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan secara berkala, secara triwulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan PSO. (2) Direktur Jenderal melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda